Pasang Surut Kebijakan Anggaran Kehutanan di Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Kebijakan kehutanan tidak bisa diepaskan dari isu besar perubahan iklim. Berdasarkan data yang dirilis oleh Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) menunjukkan bahwa hutan, lahan dan gambut sebagai penyumbang hampir 80 persen emisi di Indonesia menuntut lahirnya skenario kebijakan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan yang mencerminkan adanya desain mitigasi terhadap perubahan iklim secara komprehensif.

Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN GRK) telah diturunkan menjadi 10 program prioritas bidang kehutanan yaitu meliputi: (i) Percepatan pengukuhan kawasan, (ii) Pembentukan dan penguatan KPH, (iii) Pengelolaan lahan gambut untuk pertanian berkelanjutan, (iv) Rehabilitasi, reklamasi dan revitalisasi lahan gambut terlantar dan terdegradasi, (v) Penetapan areal pengelolaan hutan kemasyarakat dan hutan desa, (vi) Rehabilitasi hutan dan lahan, (vii) Pengendalian kebakaran hutan, (viii) Penyidikan dan pengamanan hutan, (ix) Peningkatan usaha hutan tanaman yang dibangun di areal tidak berhutan, dan (x) Pengembangan kawasan konservasi.

More Information:

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

Redaksi