Pasal 1 Ayat 3, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memaparkan bahwa: Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Yang berarti pemerintah daerah turut memegang mandat untuk melaksanakan konsep pembangunan berkelanjutan serta menjaga keberlangsungan dan kelestarian lingkungan terutama bagi generasi mendatang.
Akan tetapi, aktivitas yang dilakukan guna meningkatkan sebuah pembangunan ekonomi seringkali berseberangan dengan upaya-upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pembangunan yang terorientasi pada peningkatan dan pembangunan ekonomi terkadang menjebak daerah di dalam sebuah aktivitas pemanfaatan sumber daya alam yang tidak bijak dan akhirnya menggoyahkan komitmen terhadap pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Untuk mereduksi kerusakan lingkungan dari aktivitas pemanfaatan sumber daya alam, pemerintah daerah perlu melakukan pelestarian lingkungan hidup, salah satunya dengan cara pembinaan dan pengawasan yang komperhensif.
More Information: