Negara berkewajiban untuk menjaga ketersediaan sumber daya alam serta menggunakannya untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah daerah sebagai pelaksana dan penyelenggara pemerintahan di tingkat lokal juga berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan dengan menggunakan potensi daerah dan meredistribusikan kembali guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan distribusi untuk menjaga keseimbangan lingkungan melalui kegiatan yang preventif.
Diberlakukannya sistem otonomi daerah, menyebabkan setiap pemerintahan daerah berupaya untuk menjadi mandiri dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Hal tersebut pada akhirnya mendorong banyak pemerintah daerah mencoba menggali potensi Sumber Daya Alam (SDA) di daerahnya sebagai sumber pendapatan untuk meningkatkan perekonomian daerahnya dengan asumsi untuk mensejahterakan masyarakat.
More Information: