Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Desa untuk Percepatan Pemenuhan Layanan Administrasi Kependudukan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia Pasal 28D menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Administrasi kependudukan merupakan hak dasar yang harus diberikan oleh negara kepada setiap individu warga negara. Bahkan pemenuhan hak ini oleh negara telah menjadi kesepakatan dan komitmen baik secara global, regional, maupun nasional.

Di tingkat global, komitmen ini telah tertuang dalam dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Sustainable Development Goals, target 18.9, yang menetapkan bahwa setiap negara harus memberikan identitas hukum kepada semua warga negara, termasuk akta kelahiran pada tahun 2030. Di tingkat regional, pada bulan November 2014, negara-negara Asia Pasifik telah mendeklarasikan “Get everyone in the picture in Asia and the Pacific” serta “2015-2024 as the Asia Pacific Civil Registration and Vital Statistics Decade” dengan komitmen yang sama yaitu memastikan setiap individu mendapatkan identitas hukum.

More Information:

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

Redaksi