Komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon yang juga tertuang dalam UU No.71 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 (COP26) yang menetapkan target penurunan gas emisi rumah kaca di Indonesia sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Ancaman perubahan iklim yang berpotensi meningkatkan temperatur bumi 2,5-4,7 derajat Celcius akibat peningkatan gas rumah kaca menyebabkan kebijakan penanggulangan perubahan iklim dan pembangunan rendah karbon harus diintegrasikan ke dalam program pembangunan nasional.
More Information: