Atasnama kepentingan investasi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan sangat mudah telah mengeluarkan berbagai peraturan dan menerbitkan izin-izin industri kehutanan, pertambangan dan perkebunan. Peraturan yang dikeluarkan lebih berorientasi kepada upaya mempermudah investasi, bukan untuk memberikan proteksi terhadap hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup. Di sisi lain penerbitan izin juga tidak didasarkan atas pemenuhan persyaratan karena prosesnya telah dikotori oleh praktek suap menyuap secara sistematis.
Negara seharusnya hadir dan berperan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap sumber daya alam dari eksploitasi yang berlebihan, supaya manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas. Hadirnya Negara seharusnya diwujudkan melalui penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan, pengalokasian anggaran secara memadai, memastikan keterbukaan akses masyarakat terhadap informasi, pelibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan, dan penegakan hukum secara tegas terhadap adanya setiap pelanggaran oleh perusahaan.