Dampak Kenaikan Tarif PPN 12% Bagi Pengusaha

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu instrumen kebijakan fiskal yang umum digunakan oleh pemerintah untuk menggalang pendapatan. Dalam upaya meningkatkan pendapatan negara, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%. Keputusan ini tentu saja memiliki dampak yang signifikan, terutama bagi pelaku usaha di berbagai sektor ekonomi.

Pertama, kenaikan PPN ini berpotensi meningkatkan harga jual barang dan jasa di pasaran. Hal ini bisa menyebabkan penurunan daya beli masyarakat, karena konsumen harus merogoh lebih dalam kantongnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengusaha pun akan dihadapkan pada dinamika baru dalam menentukan strategi penetapan harga agar tetap kompetitif dan tetap menarik minat konsumen.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

Redaksi