Era pembaharuan desa telah dimulai sejak penetapan naskah RUU Desa pada tanggal 23 Desember 2013 dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan kemudian diundangkan secara resmi oleh pemerintah menjadi UU No. 6 tahun 2014 pada bulan Januari 2014. Terdapat tiga argumentasi dan urgensi dibalik lahirnya UU Desa.
Secara Filosofis; Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara Sosiologis; Pelaksanaan pengaturan Desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan sehingga menimbulkan kesenjangan antarwilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan NKRI.
More Information: