Di Indonesia masalah ketenagakerjaan secara umum diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 27 ayat 2 “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang kayak bagi kemanusiaan.
Selain itu dalam pelaksanaannya diatur dalam undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam UU 13 tahun 2003 inilah tenaga kerja diatur secara rinci, baik pada masa sebelum, selama hingga sesudah masa kerja. Undang-Undang tersebut juga mengatur tentang hak dan kewajiban tenaga kerja, serta perlindungan tenaga kerja. Kemudian, ketenagakerjaan juga diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sedang dalam tahap revisi.
More Information: