Menata Ulang Kebijakan Dana Reboisasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Triono Hadi
Koordinator Fitra Riau – Specialist of The Reform Initiative (TRI)


Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan – Dana Reboisasi atau yang lebih dikenal dengan sebutan DBH DR merupakan salah satu dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan. Kabupaten/Kota penghasil kayu alam mendapatkan bagian 40 persen dari DBH-DR, sedangkan pemerintah pusat berhak mengelola 60 persen lainnya sejak tahun 2005.

Hilangnya kewenangan urusan kehutanan di tingkat Kabupaten/Kota sebagai konsekwensi atas perubahan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga berpengaruh terhadap kebijakan transfer dan penggunaan DBH-DR.

Selengkapnya:

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

Redaksi