Hasil pemanfaatan hutan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, dengan memperhatikan perimbangan pemanfaatannya untuk kepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penetapan kewajiban bagi perusahaan untuk membayar dana reboisasi sendiri telah diatur secara tegas di dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 35 ayat (1), yang menjelaskan bahwa setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dikenakan iuran izin usaha, provisi, dan reboisasi, dan dana jaminan kerja. Di dalam penjelasan pasal tersebut juga diuraikan aspek penggunaan dana reboisasi dengan batasan hanya untuk membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi serta kegiatan pendukungnya.
More Information: