Dwinda Rahman
Specialist on Digital Economy and MSMEs – The Reform Initiatives
Transformasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) informal menjadi formal, yakni legalitas dan sertifikasi usaha menjadi salah satu prasyarat menjadi UMKM naik kelas. Seyogyanya, UMKM terlebih dahulu memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai identitas usaha dan menjadi dasar untuk mengurus perizinan lanjutan, sertifikasi, fasilitasi pendampingan, serta akses pembiayaan dan pasar.
Menurut Harvard Business Services, tidak memiliki izin usaha memperbesar resiko terkena pinalti atau sanksi baik secara finansial atau hukum jika terbukti melanggar peraturan setempat. Setelah itu, baru bisa mengurus sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), lalu izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga sertifikasi halal via Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selengkapnya: