Pemilu Serentak 2024 dan Pengarusutamaan Politik Lingkungan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Didik Suyuthi
Politic and Electoral Specialist – The Reform Initiatives (TRI)


Diterbitkannya revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2021 memastikan dua hal; Pertama, pupusnya wacana normalisasi jadwal pilkada di tahun 2022 dan 2023. Kedua, mulusnya ketentuan Pemilu serentak 2024 yang meliputi Pemilihan Presiden, Anggota DPD, dan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten berbarengan dengan Pemilihan Gubernur dan Bupati / Walikota.

Kita asumsikan saja teknis Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan lancar sebagaimana diharapkan. Maka pada waktunya, 2024 nanti kita akan menghasilkan orang-orang terpilih baik di eksekutif maupun legislatif. Mereka lah yang akan menjalankan roda politik dan pemerintahan untuk masa lima tahun berikutnya. Lantas, what else?

Selengkapnya :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

Redaksi