Pengawasan yang Terdesak Limpahan Emas Hitam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Pasal 1 Ayat 3, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memaparkan bahwa: Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Yang berarti pemerintah daerah turut memegang mandat untuk melaksanakan konsep pembangunan berkelanjutan serta menjaga keberlangsungan dan kelestarian lingkungan terutama bagi generasi mendatang.

Akan tetapi, aktivitas yang dilakukan guna meningkatkan sebuah pembangunan ekonomi seringkali berseberangan dengan upaya-upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pembangunan yang terorientasi pada peningkatan dan pembangunan ekonomi  terkadang menjebak daerah di dalam sebuah aktivitas pemanfaatan sumber daya alam yang tidak bijak dan akhirnya menggoyahkan komitmen terhadap pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Untuk mereduksi kerusakan lingkungan dari aktivitas pemanfaatan sumber daya alam, pemerintah daerah perlu melakukan pelestarian lingkungan hidup, salah satunya  dengan cara pembinaan dan pengawasan yang komperhensif.

More Information:

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

Redaksi