Di Indonesia, isu ESG menjadi salah satu tujuan utama dalam pembangunan nasional melalui komitmennya dalam pencapaian 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs), SDG kemudian diratifikasi melalui Perpres No,59 tahun 2017 dan disempurnakan kembali melalui Perpres No,111 tahun 2022,
Sedangkan, pengaturan khusus ESG untuk dunia usaha di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, POJK ini merupakan tindak lanjut dari Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan yang telah dirancang pada Desember 2014, Perusahaan-perusahaan di Indonesia juga diwajibkan untuk membuat Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan masing-masing, Selain OJK, panduan penerapan dan kerangka kerja ESG juga telah dikeluarkan oleh Kemenkeu pada November 2022 untuk proyek-proyek infrastruktur yang dijalankan oleh lembaga kenegaraan.