Pemerintah berkewajiban mendukung pendidikan sebagaimana tertuang dalam hasil amandemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002 yaitu pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5. Tanggung jawab pembiayaan telah dibebankan kepada pemerintah dan pemerintah daerah yang secara eksplisit tercantum di dalam pasal 31 ayat 4 yang berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Seyogyanya peningkatan akses, kualitas dan relevansi pendidikan melalui penyediaan sarana prasarana, pemberian bantuan operasional, serta pemberian beasiswa miskin dalam rangka memenuhi jaminan dan keterjangkauan layanan pendidikan dasar dan menengah harus diwujudkan melalui skema kebijakan jangka pendek maupun jangka menengah.
More Information: