[Bahasa] Urgensi Dana Abadi Daerah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Triono Hadi
Koordinator Fitra Riau – Specialist of The Reform Initiative (TRI)


Undang-undang  Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang baru diterbitkan memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk berinovasi dalam mengelola keuangannya. Salah satu peluangnya adalah UU ini memperbolehkan pemerintah daerah membentuk Dana Abadi Daerah (DAD).

Dalam UU HKPD, dijelaskan DAD adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok (Pasal 1 – 83). Terborosan DAD ini bertujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial. Selain itu juga bertujuan untuk menghasilkan pendapatan daerah dari pengelolaanya, dan penyelenggaraan kemanfaatan umum lintas generasi.

Selengkapnya:

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Author

Redaksi